Sistem Kerja Peer to Peer (P2P) Landing

Sistem kerja peer to peer landing
Jika pada minggu sebelumnya Saya sudah pernah membahas mengenai apa itu peer to peer landing. Pada artikel tersebut saya memaparkan definisi peer to peer landing menurut berbagai sumber. Jika Anda ingin membaca ulang artikel tersebut, Anda bisa membukanya pada link ini.

Pada kempatan kali ini, sesuai dengan janji Saya sebelumnya, Saya akan mencoba sedikit menerangkan lebih jauh mengenai peer to peer landing dengan mengetahui sistem kerja peer to peer landing itu sendiri.

Saya akan menunjukan skema peer to peer landing, yang dapat Anda lihat pada gambar di bawah ini :
Skema peer to peer landing
Bedasarkan pada gambar skema di atas, bahwa terdapat dua pihak yang terlibat dalam skema peer to peer landing, yaitu peminjam dan investor. Pada gambar skema yang sama juga dapat kita lihat adanya website/aplikasi/platform sebagai penengah yang bertindak untuk menarik dan menyalurkan dana dalam peer to peer landing.

Perlu Anda ketahui bahwa semua proses dalam peer to peer landing 100% dilakukan secara online. Tentu saja dengan diawasi oleh otoritas jasa keuangan (OJK), selain itu ada lembaga khusus yang mengawasi pinjam meminjam online yaitu asosiasi fintech pendanaan bersama Indonesia (AFPI). Jadi apabila Anda ingin berinvestasi pada peer to peer landing, pastikan platform yang Anda gunakan sudah terdaftar pada OJK dan AFPI. Sehingga dana yang Anda investasikan terjamin keamanannya.

Kita kembali pada bahasan sebelumnya, mengenai skema peer to peer landing. Disebutkan di atas bahwa terdapat dua pihak yang terlibat dan proses peer to peer landing, yaitu peminjam dan investor. Saya akan coba bahas lebih lanjut mengenai partisipasi keduanya sebagai berikut :

Peminjam
Apabila Anda ingin meminjam dana pada peer to peer landing, Anda diwajibkan untuk mengunggah semua persyaratan untuk mengajukan pinjaman dana online, seperti laporan keuangan dalam jangka waktu tertentu, identitas diri, serta alasan Anda meminjam dana tersebut.

Peminjaman Anda bisa saja ditolak atau diterima. Jika Anda ditolak berarti ada salah satu persyaratan yang tidak bisa Anda lengkapi. Anda harus melengkapi persyaratan yang menyebabkan Anda ditolak tersebut apabila Anda tetap ingin meminjam dana. Dan jika persyaratan Anda diterima, maka suku bunga pinjaman akan ditentukan dan pengajuan Anda akan di ungggah ke marketplace.

Marketplace merupakan sarana dimana pendana dapat melihat seluruh pengajuan pinjaman yang tersedia.

Investor
Apabila Anda bertindak sebagai investor, Anda akan diberikan akses untuk menelusuri data pengajuan pinjaman yang tersedia, termasuk informasi terkait pengajuan pinjaman seperti riwayat keuangan peminjam, tujuan peminjaman, pendapatan peminjam dan lain sebagainya.

Apabila Anda menemui pengajuan pinjaman yang sesuai dengan yang anda inginkan dan setuju untuk menginvestasikan dana Anda, maka investasi dapat langsung Anda lakukan dengan mendeposit dana sesuai dengan jumlah yang akan anda investasikan.

Tidak berbeda jauh dengan deposito pada bank, uang yang Anda investasikan akan kembali kepada Anda setiap bulan berupa angsuran yang komponennya adalah pokok utang disertai dengan bunga yang telah disepakati sebelumnya.

Mengenai tingkat keamanan Anda tidak perlu khawatir, selain tadi dengan adanya pengawasan dari OJK dan AFPI, beberapa platform peer to peer landing juga sudah ada yang dilengkapi dengan beberpa fitur pengaman. Contonya Koinworks, platform ini sudah dilengapi fitur pengaman, seperti :

  1. Data diamankan dengan menggunakan teknologi enkripsi.
  2. koinworks sangat berhati-hati dalam menilai pinjaman yang layak untuk didanai.

Sekian dulu beberapa tambahan mengenai investasi peer to peer landing, nanti apabila kita memiliki kesempatan di lain waktu, Saya akan mencoba memaparkan hal-hal yang belum saya berikan kepada Anda mengenai investasi peer to peer landing ini lebih jauh. Salam investasi...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sistem Kerja Peer to Peer (P2P) Landing"

Post a Comment